Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap

iNews
Polisi mengungkap kasus kebakaran kediaman hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamusaru Warung. (Foto: iNews).

MEDAN, iNews.id – Polisi mengungkap kasus kebakaran kediaman hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamusaru Warung. Empat orang tersangka telah ditangkap, termasuk mantan sopir korban yang diduga menjadi otak di balik aksi pembakaran.  

Polisi memastikan kebakaran tersebut dilakukan secara sengaja setelah memeriksa rekaman CCTV dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mantan sopir korban menyimpan dendam pribadi sehingga merencanakan pembakaran sekaligus pencurian. 

Pengetahuan mendalam tersangka mengenai kondisi rumah, termasuk letak kunci dan akses masuk, membuat aksi kejahatan ini berjalan lancar.  

Rekaman CCTV menunjukkan para tersangka memasuki kompleks perumahan korban di Medan. Setelah berhasil mencuri sejumlah perhiasan, pelaku menyiram kamar dengan bahan bakar dan menyalakan api di beberapa titik hingga rumah korban terbakar. 

Polisi menegaskan bahwa motif utama aksi ini karena rasa sakit hati yang kemudian berkembang menjadi rencana pembakaran dan pencurian.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

27 Rumah di Tambora Jakbar Hangus Terbakar, 200 Korban Dipastikan Dapat Bantuan

57 tahun lalu

27 Rumah di Tambora Jakbar Hangus Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

57 tahun lalu

Penampakan Rumah Warga Hangus usai Kebakaran di Tambora Jakbar, Dipasangi Garis Polisi

57 tahun lalu

Kebakaran Hanguskan 27 Rumah di Tambora Jakbar, 250 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

KY Dalami Laporan TAUD soal Hakim Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal