Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang dari Unit Kriminal Khusus Polres Jakbar yang menelusuri jejak distribusi oli palsu yang beredar di sejumlah bengkel dan toko onderdil kendaraan. Menurut Twedi, sindikat ini sudah cukup lama beroperasi dan memanfaatkan celah distribusi pasar gelap yang sulit dideteksi oleh konsumen awam.
Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman pidana berlapis karena kegiatan mereka dinilai membahayakan keselamatan konsumen dan merugikan industri otomotif nasional. Selain melanggar ketentuan di sektor perindustrian dan perdagangan, para pelaku juga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi serta kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam sindikat ini. Investigasi lanjutan juga difokuskan pada asal-usul bahan baku dan distribusi hasil produksi oli palsu yang telah beredar luas di wilayah Jabodetabek.