Polda NTT Akan Sidang Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

Tim iNews
Kapolda NTT akan mempertimbangkan menggelar sidang ulang atas perkara Ipda Rudy Soik. (Foto: iNews TV)

"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan menyusun hakim-hakim yang akan menyidangkan sidang banding. Apakah mereka akan memutuskan sesuai dengan putusan pertama, menguatkan atau membebaskan. Hal ini sangat tergantung daripada sikap Ipda Rudy Soik yang dalam pengamatan kita sehari-hari ataupun dalam perjalanan tugasnya bisa melaksanakan tugas dengan baik," ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, Senin (28/10/2024).

Sebelumnya, nama Ipda Rudy Soik menjadi perhatian lantaran diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Dia diketahui membongkar praktik mafia BPM subsidi di Kota Kupang. Rudi yang sudah mendapatkan putusan PTDH menolak untuk menjalani putusan lantaran masih melakukan banding.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
21 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
21 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
2 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
2 hari lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal