Polda NTT Akan Sidang Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

Tim iNews
Kapolda NTT akan mempertimbangkan menggelar sidang ulang atas perkara Ipda Rudy Soik. (Foto: iNews TV)

"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan menyusun hakim-hakim yang akan menyidangkan sidang banding. Apakah mereka akan memutuskan sesuai dengan putusan pertama, menguatkan atau membebaskan. Hal ini sangat tergantung daripada sikap Ipda Rudy Soik yang dalam pengamatan kita sehari-hari ataupun dalam perjalanan tugasnya bisa melaksanakan tugas dengan baik," ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, Senin (28/10/2024).

Sebelumnya, nama Ipda Rudy Soik menjadi perhatian lantaran diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Dia diketahui membongkar praktik mafia BPM subsidi di Kota Kupang. Rudi yang sudah mendapatkan putusan PTDH menolak untuk menjalani putusan lantaran masih melakukan banding.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Buletin
12 jam lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
1 hari lalu

Topi Merah Beberkan Kejanggalan Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon: Diduga Hasil Editing

Buletin
2 hari lalu

Pakar Bilang Ekonomi RI Bakal Hancur, Menkeu Purbaya: Mereka Nggak Punya Data

Buletin
2 hari lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal