JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya mengingatkan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat (12/6/2026), agar mewaspadai pihak-pihak yang berpotensi memprovokasi atau menunggangi aksi penyampaian aspirasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin undang-undang.
Namun, peserta aksi diminta tetap waspada terhadap kelompok tertentu yang dapat memanfaatkan situasi untuk memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau adik-adik mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya untuk memperhatikan lingkungan sekitar dan memastikan tidak ada kelompok lain yang masuk untuk memprovokasi atau menunggangi aksi penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang,” ujar Budi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Selain itu, Polda Metro Jaya meminta massa aksi tidak menggelar demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Aparat menyarankan mahasiswa menyampaikan aspirasi di lokasi yang memang biasa digunakan untuk aksi unjuk rasa, seperti kawasan Patung Kuda atau depan Gedung DPR/MPR.