Meski telah berstatus tersangka, Roy Suryo cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025), karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang dianggap meringankan.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster.
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.