Alasan Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Jadi 6 Bulan

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya memperpanjang pencekalan Roy Suryo cs dalam kasus fitnah ijazah Jokowi dari 20 hari menjadi 6 bulan demi kelancaran proses penyidikan. Foto iNews TV
Meski telah berstatus tersangka, Roy Suryo cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025), karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang dianggap meringankan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster.

Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!

Nasional
5 bulan lalu

Roy Suryo cs Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Ini Reaksi Polda Metro

Nasional
13 jam lalu

Rismon Sianipar Jawab Laporan JK, Beberkan Bukti Videonya Dimanipulasi AI

Megapolitan
1 hari lalu

Persija Vs Persebaya Besok, Polda Metro Imbau Pengendara Hindari Kawasan GBK

Buletin
2 hari lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal