Alasan Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Jadi 6 Bulan

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya memperpanjang pencekalan Roy Suryo cs dalam kasus fitnah ijazah Jokowi dari 20 hari menjadi 6 bulan demi kelancaran proses penyidikan. Foto iNews TV

Meski telah berstatus tersangka, Roy Suryo cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025), karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang dianggap meringankan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster.

Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!

8 bulan lalu

Roy Suryo cs Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Ini Reaksi Polda Metro

21 menit lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!

30 menit lalu

Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Apa Itu?

32 menit lalu

Hari Ini! PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Status Tersangka Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal