BANDUNG, iNews.id – Polda Jawa Barat mengungkap rangkaian dugaan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024 dan terjadi di empat lokasi berbeda yang pernah ditempati keduanya selama menjalin hubungan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya penganiayaan.
"Berdasarkan informasi yang kami temukan ada empat lokasi tempat tinggal mereka dan sudah kami lakukan olah TKP," ujar Rudi dalam jumpa pers, Jumat (26/6/2026).
Lokasi pertama berada di sebuah indekos di kawasan Cicaheum, Kiaracondong, Kota Bandung, yang dihuni korban dan pelaku sejak Mei hingga September 2024. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban telah mengalami kekerasan fisik di tempat tersebut.
"Dari keterangan beberapa saksi, di tempat ini korban mengalami kekerasan dipukul dan disundut rokok," ujar Rudi.
Pada September 2024, keduanya pindah ke indekos lain yang masih berada di kawasan yang sama. Namun, mereka kembali berpindah tempat pada Januari 2025 setelah berselisih dengan penghuni indekos.