Sebelumnya, dalam prosesi tersebut, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, membacakan petikan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi.
Dalam keputusan tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi terhitung mulai 6 April 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat.
Selain itu, dibacakan pula Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Liliek Priabawono Adi sebagai hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung.
Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 menetapkan pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR.