Pemerintah Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Apa Saja?

iNews TV
Pemerintah menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah dan premium. 

JAKARTA, iNews.idPemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini dijelaskan pemerintah pada konfrensi pers, Senin (16/12/2024). 

Namun, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang mewah dan premium. 

Barang-barang yang akan dikenakan pajak mencakup beras dan buah premium, daging premium seperti wagyu dan kobe yang nilainya mencapai jutaan rupiah, ikan premium seperti salmon dan tuna premium, aneka udang dan krustasea premium seperti king crab. 

Selain bahan kebutuhan pokok premium, jasa pendidikan premium seperti pendidikan standar internasional dikenakan kenaikan pajak jasa pelayanan kesehatan medis premium seperti rumah sakit Kelas VIP, dan listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 volt.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
18 jam lalu

Prabowo Ungkap Berhasil Selesaikan 110 Masalah dalam 18 Bulan: Bukan Prestasi Kecil 

7 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

7 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

11 hari lalu

Prabowo: Indonesia Tak Mungkin Makmur kalau Korupsi Masih Merajalela

12 hari lalu

Prabowo Sebut Banyak yang Tak Suka Pemerintah: Kampanyekan Indonesia Chaos di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal