Dia menjelaskan lokasi tersebut bukan tempat parkir resmi. Tempat kendaraan tersebut seharusnya berada di area yang telah disediakan.
Penindakan ini menjadi perhatian warga sekitar. Langkah tegas Dishub menunjukkan aturan parkir berlaku untuk seluruh kendaraan tanpa pengecualian.
Dishub Jakarta Barat berharap tindakan tersebut menjadi peringatan agar pemilik kendaraan tidak menggunakan bahu jalan sebagai area parkir pribadi. Penertiban akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.