Pernyataan UGM bahwa pelibatan pihak eksternal sama saja membuka data pribadi ditanggapi kritis oleh Rospita. Ia menilai UGM mengabaikan instruksi majelis. Anggota KIP, Samrotunnajah Ismail, juga menegaskan bahwa uji konsekuensi tetap bisa dilakukan tanpa menampilkan langsung dokumen KHS, misalnya dengan membahas formulanya saja.
Samrotunnajah menilai UGM tidak independen dalam memandang permohonan informasi ini dan mempertanyakan mengapa keberatan terkait pelibatan pihak luar tidak disampaikan sejak sidang sebelumnya.