MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Cipta Kerja, Ribuan Buruh Sujud Syukur

iNews TV
Massa buruh yang berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, bersorak ria dan sujud syukur usai MK mengabulkan gugatan soal UU Cipta Kerja. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Massa buruh yang berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, bersorak ria usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Massa tampak sujud syukur dan bersorak usai MK mengabulkan gugatan soal aturan tenaga kerja asing di Indonesia. 

Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan hasil uji materi UU Ciptaker. Uji materi dalam sidang ini dilakukan untuk mengkaji klaster aturan ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja.

Diketahui, uji materi terhadap UU Ciptaker diajukan oleh Partai Buruh yang menggugat 93 petitum atau tuntutan, di antaranya masuknya tenaga kerja asing, kontrak kerja, sistem kerja outsourching, upah murah, pesangon rendah, dihapusnya beberapa cuti panjang dan beberapa hak-hak pekerja wanita.

Terkait hal itu, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Ciptaker yang dimohonkan. Sementara itu, satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

57 tahun lalu

BEM UI Siap Turun ke Jalan Lagi, Unjuk Rasa di Bundaran HI

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal