JAKARTA, iNews.id - Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan wacana pemajakan Selat Malaka yang dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak sejalan dengan hukum internasional dan berpotensi menimbulkan polemik global. Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintasi jalur pelayaran tersebut.
Sugiono menjelaskan, Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Karena itu, kebijakan sepihak seperti pemungutan pajak dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menlu Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen menghormati aturan internasional, termasuk prinsip kebebasan pelayaran di selat-selat strategis.
"Apa ya namanya? ada satu semacam agreement-lah bahwa kita diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak kemudian mengambil tol atau fee di di selat-selat yang ada di dalamnya. Kemudian kita juga mendukung kemerdekaan pelayaran," ujarnya.
Menurut dia, pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan juga berkaitan dengan komitmen untuk tidak menarik biaya dari jalur pelayaran internasional.