MA Nyatakan Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

iNews TV
Juru Bicara MA Yanto menyampaikan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang menangani kasasi terdakwa Ronald Tannur. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang menangani kasasi terdakwa Ronald Tannur. Sebelumnya, hakim kasasi memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.

"Kesimpulan dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA Yanto, Senin (18/11/2024).

Sebelumnya, MA melakukan pemeriksaan setelah Kejaksaan menangkap mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Zarof merupakan makelar kasus Ronald Tannur. 

Zarof mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk perkara kasasi Ronald. Berdasarkan hasil pemeriksaan MA, Hakim Agung yang menangani kasasi Ronald yakni Soesilo memang pernah bertemu dengan Zarof. Namun, pertemuan terjadi secara tidak sengaja dan berlangsung singkat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
24 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Nasional
24 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
1 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
1 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal