“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan sejumlah pejabat yang terkait dengan pengurusan izin tinggal keimigrasian. KPK juga telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan di rumah Silmy Karim menjadi salah satu langkah KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti, dokumen, maupun aset yang berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.