JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila diperlukan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah tersebut bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam konteks koordinasi dan supervisi ini juga sudah sering kami lakukan. Sejumlah perkara, baik di pusat maupun di daerah, banyak yang kami koordinasikan ketika aparat penegak hukum mengalami kendala atau memerlukan dukungan dari KPK, misalnya menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan dan analisis dalam proses penyidikan," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, mekanisme koordinasi maupun supervisi antara KPK dan aparat penegak hukum lainnya merupakan hal yang terbuka untuk dilakukan dalam penanganan suatu perkara.
"Hal-hal demikian memang terbuka kemungkinan untuk KPK bersama aparat penegak hukum lain melakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu penanganan perkara," katanya.