Keluarga Dini Sera Lega 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, tapi...

Budi Setiawan
Tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ditangkap. (Foto: iNews/Budi Setiawan)

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Aprianti. Keluarga Dini Sera di Sukabumi, Jawa Bawat pun lega, meski belum sepenuhnya puas.

Keluarga almarhumah Dini Sera Aprianti di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mengaku lega dengan ditangkapnya ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara terdakwa.

Ketiga hakim ini diduga menerima suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tanur atas kasus penganiyaan hingga meninggal dunia terhadap Dini Sera Aprianti.

"Kami lega, ini berkat doa seluruh keluarga. Alhamdulillah," ujar Ujang Suherman, ayah almarhumah Dini Sera Aprianti, Kamis (24/10/2024).

Meski sudah lega, keluarga tidak terlalu puas dengan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Ronald Tannur. Sebab Ronald hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
16 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Buletin
18 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Buletin
19 jam lalu

Lucu! Terobsesi Drama China, 4 Bocah di Bojonegoro Jual Batu ke Toko Emas

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal