Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto 20 Hari, Terseret Kasus Korupsi Nikel

iNews TV
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditahan 20 hari terkait korupsi nikel. Kejagung menyebut penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Foto iNews TV

Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan hingga penggeledahan sebelum menetapkan Hery sebagai tersangka.

“HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan, Hery sempat terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan kaos berlogo PLN yang dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan. Dalam kondisi tangan diborgol, ia digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.

Diketahui, Hery Susanto baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia dilantik pada April 2026 menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipegang Mokhammad Najih.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel

57 tahun lalu

Ditangkap Kejagung, Ketua Ombudsman Hery Susanto Baru Menjabat 6 Hari!

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal