Kejagung: Dadan Hindayana Cs Raup Miliaran Per Hari!

Puteranegara Batubara
Kejagung menegaskan proses audit investigatif untuk menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG masih berjalan. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id  - Kejaksaan Agung (Kejagung)  menegaskan bahwa proses audit investigatif untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 masih berjalan.

Meskipun mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan belum merilis nominal pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik rasuah tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim auditor dan penyidik masih mendalami seluruh manifes keuangan. "Masih dihitung, masih proses," ujar Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Konstruksi perkara melansir bahwa Dadan Hindayana cs diduga kuat menyalahgunakan wewenang secara terstruktur demi meloloskan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan regulasi resmi, pengelolaan program MBG seharusnya diserahkan kepada yayasan independen yang melekat atau terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat agar penyalurannya tepat sasaran.

Namun pada realitasnya, banyak SPPG yang ditunjuk secara sepihak murni karena memiliki kedekatan korporasi atau afiliasi dengan para petinggi BGN tersebut. Syarief menegaskan bahwa yayasan-yayasan titipan ini sejatinya tidak memiliki izin legal maupun kompetensi untuk menjadi mitra program. Penunjukan ilegal tersebut dipaksakan melalui intervensi sistem verifikasi, yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya kebocoran anggaran negara berskala besar.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujar Syarief. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Lantik Nanik S Deyang cs Jadi Pimpinan BGN Senin 8 Juni 2026

57 tahun lalu

Dadan Hindayana cs Diduga Ikut Nikmati Insentif Rp6 Juta per Hari dari SPPG

57 tahun lalu

Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Saya Sarjana Biologi, Bukan Kehutanan

57 tahun lalu

Gandeng Eks Wakil Kepala BPKP, Kepala BGN Nanik S Deyang Awasi Super Ketat Keuangan Lembaga

57 tahun lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang Benahi MBG: Efisiensi Anggaran, Sasar Kelompok Prioritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal