Sementara itu, kuasa hukum penggugat Andhika Dian Prasetyo menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Jokowi dalam tiga kali sidang mediasi berturut-turut. Dia menilai pengadilan tidak tegas dalam menghadirkan tergugat utama.
“Kalau seandainya sidang ini nanti tidak berani memeriksa lagi dengan alasan PTUN lah dan lain sebagainya, maka masyarakat di Indonesia melalui siaran ini jangan salahkan apabila semuanya nanti akan datang ke sini untuk meminta pertanggungjawaban,” kata Andhika.