Sebelumnya, padel telah ditetapkan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” kata Andri Mauludi Rijal, Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI, Rabu (2/7/2025).
Fasilitas padel dikategorikan sebagai olahraga permainan, dan dikenai tarif pajak 10 persen untuk aktivitas seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan via platform digital.