Gebrakan Baru Gubernur Jakarta! Lapangan Padel Gratis Dibangun di Taman Bendera Pusaka

Reynaldi Hermawan
Kabar baik bagi para pencinta olahraga padel (Foto: iNews TV)

Padel Resmi Jadi Objek Pajak di Jakarta

Sebelumnya, padel telah ditetapkan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” kata Andri Mauludi Rijal, Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI, Rabu (2/7/2025).

Fasilitas padel dikategorikan sebagai olahraga permainan, dan dikenai tarif pajak 10 persen untuk aktivitas seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan via platform digital.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Live Streaming iNews TV 24 Jam di YouTube: Update Berita Kapan Saja, di Mana Saja!

57 tahun lalu

132.627 Orang Lamar Loker Padat Karya Pemprov DKI, Pramono Jamin Tak Ada Orang Dalam

57 tahun lalu

Arahan Pramono, GOR di Seluruh Jakarta Gelar Nobar Piala Dunia 2026 hingga Final

57 tahun lalu

Resmi Dibuka! Padel Bhayangkara Cup 2026 Satukan Polri dan Insan Pers di Lapangan

57 tahun lalu

3 Pekerja Pipa Air Tewas di Gorong-Gorong Jaktim, Ini Reaksi Pramono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal