Ditanya soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Gubernur Kaltim: Jaga dong Marwahnya Masyarakat

iNews TV
Gubernur Kaltim Rudy Masud beri keterangan terkait isu mobil dinas seharga Rp8,5 miliar. (Foto: iNews TV)

Diketahui, pengadaan mobil dinas mengacu pada regulasi pemerintah, standar kendaraan dinas gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut, gubernur berhak atas dua jenis kendaraan dinas, yakni satu unit sedan dan satu unit jip atau SUV.

Untuk kategori sedan, kapasitas mesin dibatasi maksimal 3.000 cc. Sementara untuk kendaraan jenis SUV atau jip, kapasitas mesin diperbolehkan hingga maksimal 4.200 cc.

Mobil dinas yang ramai diperbincangkan ini disebut berjenis SUV hybrid dengan kapasitas mesin 3.000 cc. Spesifikasi tersebut masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

Dibanderol Rp8,5 miliar, publik menduga model yang dipilih adalah Range Rover 3.0 Autobiography LWB. Model ini merupakan varian long wheelbase (LWB) dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang mengusung mesin 2.996 CC.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Kaltim
8 jam lalu

Heboh Mobil Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar, Ini Kata Pemprov Kaltim

Kaltim
9 jam lalu

Viral Anggaran Mobil Dinas Pemprov Kaltim Rp8,5 Miliar, Ini Jawaban Gubernur Rudy Masud

Mobil
9 jam lalu

Bikin Heboh, Intip Spesifikasi Mobil Dinas Gubernur Kaltim Seharga Rp8,5 Miliar

Jatim
2 hari lalu

Mobil Dinas Kabag Ops Polres Sumenep Tabrakan dengan Motor, 1 Orang Tewas 2 Luka

Buletin
3 bulan lalu

Tak Pakai Mobil Dinas, Gubernur Mualem Tinjau Jalur Langsa-Aceh Tamiang Naik Pikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal