Roy menilai laporan ijazah palsu yang menyeret dirinya sebelumnya cacat hukum karena mencantumkan organisasi, bukan individu, sebagai korban. Selain itu, Roy membidik Rismon dengan Pasal 434 KUHP tentang fitnah dan Pasal 438 KUHP tentang persangkaan palsu terkait tudingan berulang mengenai aset Kemenpora.
"Dia membuat fitnah berseri secara sengaja dan telah memengaruhi orang lain untuk membuat tuduhan yang salah," tegas Roy Suryo di lokasi yang sama, Selasa (9/6/2026).