Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Rismon Sianipar Pilih Fokus Garap Buku Wapres Gibran

Ari Sandita Murti
Rismon Sianipar, mengaku enggan ambil pusing terkait laporan yang dilayangkan pakar telematika Roy Suryo terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya. Foto: iNews TV

Roy menilai laporan ijazah palsu yang menyeret dirinya sebelumnya cacat hukum karena mencantumkan organisasi, bukan individu, sebagai korban. Selain itu, Roy membidik Rismon dengan Pasal 434 KUHP tentang fitnah dan Pasal 438 KUHP tentang persangkaan palsu terkait tudingan berulang mengenai aset Kemenpora.

"Dia membuat fitnah berseri secara sengaja dan telah memengaruhi orang lain untuk membuat tuduhan yang salah," tegas Roy Suryo di lokasi yang sama, Selasa (9/6/2026).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Kembangkan Kasus Hanania Travel ke TPPU, Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Davina Karamoy Jadi Saksi di Kasus Hanania Travel

57 tahun lalu

Kaget! Davina Karamoy Ikut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Hanania Travel Bermasalah Sejak 2023, Pakai Skema Gali Lubang Tutup Lubang

57 tahun lalu

Bertambah, Massa Ditangkap Imbas Eksekusi Hotel Sultan Ricuh Jadi 119 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal