Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam

iNews
Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menangkap WNA asal China yang berstatus buronan Interpol di kawasan Nagoya, Batam pada Kamis (13/11/2025). (Foto: iNews).

Pelaku yang berinisial WS diketahui melarikan diri ke Indonesia setelah gagal melunasi pinjaman tersebut. Sejak Oktober 2025, WS menetap di Batam dan bahkan melakukan penipuan finansial terhadap sesama warga China dengan basis operasional di Indonesia.  

Tanpa perlawanan, WS berhasil ditangkap oleh tim Imigrasi Batam. Ia dikategorikan sebagai financial fugitive atau pelaku kejahatan keuangan, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 11 November 2025.  

Selain kasus ini, Imigrasi Indonesia mencatat telah melakukan deportasi terhadap 27 WNA sepanjang tahun ini, yang seluruhnya dikembalikan ke negara asal masing-masing.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

WN China Buronan Kasus Penipuan Rp2,2 Triliun Ditangkap di Batam, bakal Dideportasi

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Siapkan Penerbitan Panda Bond Bulan Depan, Perkuat Pembiayaan hingga Stabilitas Rupiah

Nasional
1 hari lalu

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, RI Siap Terbitkan Panda Bond di China

Nasional
3 hari lalu

WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Soetta

Internasional
3 hari lalu

Pabrik Petasan Meledak Dahsyat Tewaskan 21 Orang, Warga Radius 3 Km Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal