Ramdansyah mengaku telah mengonfirmasi informasi itu kepada penyidik. Dari hasil komunikasi tersebut, penyidik menggunakan istilah “diamankan” terkait tindakan terhadap kliennya.
Hingga kini, pihak kuasa hukum belum memperoleh penjelasan rinci mengenai alasan maupun dasar tindakan tersebut. Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa pun berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
“Kami bersama tim penasihat hukum lainnya akan menuju Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan dan informasi lebih lanjut,” tutur Ramdansyah.