4,3 Juta Batang Rokok dan 865 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan

iNews TV
Direktorat Jenderal Pajak bersama Bea Cukai Bogor memusnahkan 4,3 juta batang rokok dan 865 liter miras bermerek (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak bersama Bea Cukai Bogor memusnahkan barang kena cukai ilegal di Lapangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kota Bogor, Jawa Barat. 

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan rokok dan minuman keras (miras) bermerek ilegal. Pemusnahan ini juga dilakukan memperingati Hari Uang Republik Indonesia ke-78.

Barang ilegal ini merupakan hasil dari 320 penindakan Bea Cukai Bogor dan stakeholders terkait hingga 25 September 2024 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,318 miliar.

Sebanyak 4,3 juta barang rokok bermerek, 394.000 gram tembakau, dan 865 liter miras ilegal, dimusnahkan.

Pemusnahan ini dimaksudkan sebagai community protector sejalan dengan misi kementerian keuangan yakni mencapai tingkat pendapatan yang tinggi melalui pelayanan prima. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Rilis Aturan Pajak Rokok Baru, Kini Ada Porsi untuk Penegakan Hukum

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
2 hari lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Megapolitan
3 hari lalu

10.200 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas, Hasil Razia Setahun

Nasional
4 hari lalu

Purbaya bakal Sanksi Dirjen Bea Cukai jika Terbukti Terlibat Kasus Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal