UU HPP Beri Keringanan Pengemplang Pajak, Denda Dikurangi dan Sanksi Pidana Dihapus

Iqbal Dwi Purnama
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan tentang pengurangan denda dan penghapusan sanksi pidana di UU pajak yang baru disahkan. (Foto: Istimewa)

Selain itu, dalam UU HPP, pemerintah juga tidak akan mempidanakan pengemplang pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai di pengadilan. Pengemplang pajak cukup mengganti kerugian negara ditambah sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Yassona, regulasi ini mengatur tentang penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi.

"Walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, dan tidak akan dilakukan penuntutan pidana penjara," ucapnya.

Menurut dia, hal ini demi menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat maupun dunia usaha. 

"Pemerintah dapat memahami usulan fraksi di DPR agar kewenangan penyidik pajak untuk menangkap dan menahan tersangka yang diusulkan oleh pemerintah, tidak perlu dimasukkan dalam RUU ini untuk menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat dan di dunia usaha," tuturnya.

Adapun keringanan sanksi yang diberikan kepada pengemplang pajak ini, kata dia, sudah diselaraskan dengan moderasi sanksi administrasi dalam UU Cipta Kerja.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Nasional
16 hari lalu

Sikat Pengemplang Pajak, Purbaya bakal Sidak 2 Perusahaan Baja China Pekan Ini

Nasional
21 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal