UU Cipta Kerja Diundangkan, Komisi VI DPR Minta Erick Thohir Genjot Kinerja BUMN

Suparjo Ramalan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020), malam. Dengan begitu, Omnibus Law menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Faisol Riza meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memanfaatkan peluang di UU Cipta Kerja untuk mendorong kinerja perusahaan pelat merah sebagai lokomotif dan penggerak perekonomian nasional. 

"Peluang yang muncul dalam UU Cipta Kerja justru harus dimanfaatkan oleh BUMN sebagai investor dalam negeri, lokomotif dan penggerak perekonomian nasional. Kenapa saya katakan demikian karena yang bisa bekerja dengan cepat tanpa terlalu banyak hambatan di saat sulit adalah BUMN," ujar Riza dalam Webinar di Jakarta, Selasa (3/11/2020). 

Riza mengklaim, tidak memiliki interpretasi lebih untuk memuji kinerja Erick Thohir. Namun, pada tataran praktis, dia menilai, Erick sangat maksimal saat Indonesia berada dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Razman Nasution Sebut Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Info Valid!

Nasional
4 hari lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

Nasional
5 hari lalu

Mantan Penasihat Spiritual Jokowi: Dalang Gaduh Isu Ijazah Palsu Ya Beliau Sendiri

Nasional
5 hari lalu

Khozinudin Minta Penyebar Isu Berkas Perkara Ijazah Jokowi P21 Ditertibkan: Harus Dituntut!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal