Usaha Kecil Terdampak Covid-19, Pemerintah Sertifikasi Halal Produk UMKM

Suparjo Ramalan
Sejumlah Kementerian dan lembaga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sertifikasi halal untuk membantu UMKM di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Sindonews)

"Kebijakan ini disambut gembira UMKM, karena mereka ingin mengikuti standarisasi termasuk sertifikasi halal. Program ini dengan mudah menyentuh pelaku UMKM di seluruh Indonesia, jadi sistemnya harus kita permudah," katanya.

Teten mencatat, dalam melaksanakan program fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal sebanyak 766 usaha menengah terfasilitasi sejak 2015 sampai 2019. Dampak dari sertifikasi halal rata-rata terjadi kenaikan omzet 8,5 persen per tahun, karena sertifikasi halal memberikan keyakinan produk mereka memenuhi standarisasi baik, dari segi produk maupun kesehatan.

"Karena itu, kolaborasi merupakan kunci sukses bagi mereka, sehingga UMKM mampu bertahan di pasar Indonesia," ujar Teten.

Untuk diketahui, dalam penandatanganan MoU sejumlah kementerian dan lembaga terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Baznas, Badan Wakaf Indonesia, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal