Usaha Kecil Terdampak Covid-19, Pemerintah Sertifikasi Halal Produk UMKM

Suparjo Ramalan
Sejumlah Kementerian dan lembaga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sertifikasi halal untuk membantu UMKM di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Sindonews)

"Kebijakan ini disambut gembira UMKM, karena mereka ingin mengikuti standarisasi termasuk sertifikasi halal. Program ini dengan mudah menyentuh pelaku UMKM di seluruh Indonesia, jadi sistemnya harus kita permudah," katanya.

Teten mencatat, dalam melaksanakan program fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal sebanyak 766 usaha menengah terfasilitasi sejak 2015 sampai 2019. Dampak dari sertifikasi halal rata-rata terjadi kenaikan omzet 8,5 persen per tahun, karena sertifikasi halal memberikan keyakinan produk mereka memenuhi standarisasi baik, dari segi produk maupun kesehatan.

"Karena itu, kolaborasi merupakan kunci sukses bagi mereka, sehingga UMKM mampu bertahan di pasar Indonesia," ujar Teten.

Untuk diketahui, dalam penandatanganan MoU sejumlah kementerian dan lembaga terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Baznas, Badan Wakaf Indonesia, serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 hari lalu

Dukung UMKM Go Global, Bank Mandiri Bawa Produk Binaan Masuki Pasar Internasional

9 hari lalu

Rano Karno Pertimbangkan PRJ 2027 Digelar 1,5 Bulan, Sambut Perayaan 500 Tahun Jakarta

9 hari lalu

PRJ 2026 Ditutup, Pengunjung 6,1 Juta Orang dan Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun

13 hari lalu

AI Mulai Dimanfaatkan Ribuan UMKM Indonesia, Hasilnya Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal