Tindak 422 Kasus Jastip, Bea Cukai Selamatkan Hak Negara Sebesar Rp4 Miliar

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

JAKARTA iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menindak 422 kasus jasa titip (jastip) selama 2019 di Bandara Soekarno-Hatta. Hak negara yang berhasil diselamatkan dari kasus itu sebesar Rp4 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Rabu lalu terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan (splitting) jastip kepada orang-orang dalam rombongan tersebut.

"Kita berhasil melakukan identifikasi dan menindak 14 orang yang membawa barang-barang yang dikategorikan barang-barang mewah," ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Dia menduga barang-barang yang dibawa ke-14 orang itu merupakan milik satu orang pemodal. Modusnya, pemodal ini membelikan tiket untuk 14 orang itu untuk menitip beli barang-barang yang sudah dipesan tapi seakan-akan barang ini milik ke-14 orang itu.

"Barangnya seakan ini barang pribadi dia yang baru dibeli. Kita berhasil detect ini dan kita minta diselesaikan dengan prosedur komersil, sekarang kasus lagi diproses," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

KPK Ungkap soal Titipan di Kasus Suap Bea Cukai, Kubu Raffi Ahmad Buka Suara

57 tahun lalu

Nama Raffi Ahmad Disebut di Persidangan Kasus Bea Cukai, KPK: Belum Mengarah ke Penyelundupan 

57 tahun lalu

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal