THR PNS Dicairkan Bertahap, Kecepatan Tergantung Pengajuan Satker

Rina Anggraeni
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil (ASN) dicairkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil (ASN) dicairkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan dilaksanakan secara bertahap.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sudarso menilai, pencairan THR tidak merata tergantung dari kecepatan satuan kerja (satker) masing-masing instansi melakukan pendataan. Setelah selesai, maka satker bisa mengajukan THR di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Sesuai dengan kecepatan Satker yang bersangkutan  dalam mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (30/4/2021).

Sudarso mengungkapkan, sebagian satker di kementerian dan lembaga (K/L) sudah mengajukan permintaan pembayaran THR di KPPN. 

"Tadi beberapa Satker KL sudah mengajukan permintaan pembayaran THR ke KPPN, dan KPPN telah mencairkan THR tersebut ke rekening para pegawai di Satker tersebut," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. PP tersebut ditandatangani Rabu (28/4/2021).

Sesuai PP tersebut, seluruh ASN, TNI/Polri, pejabat negara hingga pensiunan akan mendapatkan THR. Pada tahun lalu, pejabat eselon II, I, dan pejabat negara tak mendapat THR.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!

57 tahun lalu

Ramai Tren Sell Indonesia, Purbaya: Kita Tak sedang Menuju Seperti 1998 lagi

57 tahun lalu

Purbaya soal Beredar Isu Kena Reshuffle: Buat Guncang-Guncang Pasar Kali

57 tahun lalu

Kemenkeu Percepat Belanja APBN, Tak Lagi Jor-joran di Akhir Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal