Terus Dipercepat, Bansos Karyawan Sudah Disalurkan ke 5,2 Juta Orang

Fadel Prayoga
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, pencairan BSU sejauh ini sudah dua gelombang meski belum tuntas 100 persen. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Proses pencairan bansos karyawan bergaji di bawah Rp5 juta per bulan terus dipercepat. Hingga kini, sudah 5,2 juta orang telah menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

Kabiro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno mengatakan, pencairan BSU sejauh ini sudah dua gelombang meski belum tuntas 100 persen. Gelombang pertama mencapai 2,48 juta (99,17 persen) dari target 2,5 juta dan gelombang kedua 2,77 juta (95,4 persen) dari target 3 juta.

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” kata Soes lewat keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Dia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi karyawan yang menjadi peserta aktif BP Jamsostek. Bantuan ini, kata dia, untuk mengurangi beban masyarakat di masa pandemi.

“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja atau buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat, sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Resmi Dibuka, Sasar 30 Ribu Peserta

57 tahun lalu

Wamenaker Ungkap Sederet Tantangan Anak Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?

57 tahun lalu

Lulus Magang Nasional Lalu ke Mana? Kemnaker Bantu Permudah Cari Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal