Tepis Korona, Sri Mulyani Posting Video Call dengan Jajaran Kemenkeu

Aditya Pratama
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

Ketiga, dia menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid-19.

Keempat, Sri Mulyani juga menyetujui usulan Direktorat Jenderal Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan. 

Terakhir, melakukan antisipasi dampak virus korona pada masyarakat, ekonomi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.

"Terimakasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga keuangan negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pembangunan IKN Tahap II Dikebut, Siap Jadi Ibu Kota Politik di 2028

4 hari lalu

Purbaya Ungkap Cara Bereskan Utang Whoosh, Pastikan Tak Pakai APBN

12 hari lalu

Purbaya Optimistis Defisit APBN 2026 Terjaga di 2,85 Persen, Ini Faktornya

12 hari lalu

Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp196,5 Triliun hingga Semester I 2026, Setara 0,70 Persen PDB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal