Tak Miliki Izin, Bappebti Blokir 1.911 Domain Perdagangan Berjangka sepanjang 2020 

Rina Anggraeni
Bappebti memblokir 1.911 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi tidak memiliki izin pada 2020.  (Foto: Bappebti)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 68 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan. Kepala Bappebti, Sidharta Utama mengatakan, pemblokiran bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo), serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.  

"Pada 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.911 domain situs. Pada 2021, Bappebti akan semakin meningkatkan pengamatan dan pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti," ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama di Jakarta dalam keterangan pers, Minggu (14/2/2021). 

Dia menjelaskan ini bertujuan melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka komoditi tak berizin yang berpotensi merugikan, serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi. 

Sidharta menegaskan, domain situs yang diblokir pada Januari 2021 ini masih didominasi oleh situs-situs internet pialang berjangka dari luar negeri. Penting diketahui, meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka. 

"Misalnya, melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," katanya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menjelaskan, Bappebti melakukan pembatasan agar situs-situs internet tersebut tidak dapat diakses di Indonesia. Pialang berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker sebagai perwakilan di Indonesia. 

“Mereka dengan percaya diri menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, dan index di Indonesia dengan dalih telah mendapat legalitas dari regulator di mana perusahaan tersebut berasal. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Syist.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan

57 tahun lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

57 tahun lalu

Kemendag Berencana Naikkan Kuota DMO Minyak Goreng Imbas Kelangkaan Minyakita

57 tahun lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal