Sudah Bisa Dinikmati, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Terbatas hingga Juni

Rina Anggraeni
Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Stimulus keringanan berupa diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021. 

Terkait dengan hal tersebut, PT PLN (Persero) telah menyampaikan kesiapannya sehingga stimulus periode April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan, pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. PLN disebutnya telah siap dengan mekanisme penyalurannya. 

"Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus covid19 dari sektor ketenagalistrikan sampai dengan bulan Juni 2021 dengan harapan dampak dari pandemi Covid19 akan membaik," ujar Rida di Jakarta, dikutip Senin (5/4/2021).

Rida menekankan, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah ini bersifat sementara dan bukan merupakan bantuan yang permanen. Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

"Terdapat beberapa perbedaan mekanisme pemberian stimulus yang harus dipahami oleh masyarakat. Terima kasih PLN yang sudah memiliki pengalaman untuk menyalurkan stimulus sebagai bentuk kehadiran negara," katanya.

Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, stimulus periode bulan April hingga Juni 2021 sudah tersedia dan bisa dinikmati oleh pelanggan. "Seperti program sebelumnya, penerima stimulus listrik dengan skema perpanjangan diskon bagi pelanggan subsidi yakni pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Selain itu juga ada pelanggan bisnis kecil dengan daya listrik 450 VA dan industri kecil daya listrik 450 VA," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Blackout Sumatra, Transmisi Listrik 500 KV Bermasalah hingga Sistem Lumpuh

57 tahun lalu

Listrik di Sumatra Padam, Petisi Ahli: Harus Ada Kompensasi ke Masyarakat Terdampak

57 tahun lalu

PLN: Listrik di Sumbar Sudah Normal 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Kirim Tim ke Jambi Usut Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal