Sri Mulyani Rumuskan Aturan Penempatan Dana Negara ke BPD dan Swasta

Suparjo Ramalan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merumuskan aturan baru tentang penempatan dana pemerintah ke perbankan. Dalam aturan baru ini tak hanya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dilibatkan, Kemenkeu juga menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, ada kemungkinan sejumlah bank swasta juga diakomodasi pemerintah. Langkah itu untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui skema invasi kredit ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Meski begitu, pemerintah harus menerima rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melibatkan bank swasta. "Ada dasarnya, bank umum yang eligible yang dianggap oleh OJK," ujar Sri Mulyani, usai melakukan rapat bersama dengan Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020). 

Mantan Direktur Pelaksana Bank dunia tersebut menyebut, aturan baru tersebut masih terus dievaluasi. Dalam aturan itu ada sejumlah mekanisme terkait skema pinjaman dan sistem penyaluran. "Sedang diselesaikan mengenai policynya sama mekanismenya, penjaminya melalui apa dan seperti apa," ujarnya. 

Sementara itu, akan ada dana pinjaman modal kerja bagi korporasi dengan pendapatan di atas Rp10 miliar. Namun begitu, Sri Mulyani belum menjabarkan secara detail terkait hal ini,

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal