Soal Tarif Ojek Online, Kemenhub: Rp10.000 untuk Minimal 5 Km

Okezone
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menetapkan tarif baru untuk ojek online (ojol). Rencananya pemerintah mengumumkan tarif baru tersebut pada Senin mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan tarif pada jarak tertentu atau yang biasa disebut flag fall. Untuk sementara lanjut Budi, konsumen akan membayar tarif minimal Rp10.000 untuk jarak tempuh minimal 5 kilometer.

"Flag fall rata-rata menerima 5 kilometer sekitar Rp10.000," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Menurut Budi, tarif tersebut sebenarnya sudah diterima oleh aplikator. Hanya saja memang ada beberapa masukan terbaru yang dilakukan.

"Ya saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi malam ini, tadi ada masukan lagi, yang kemarin sudah agak mengerucut, kemudian karena mereka menyampaikan ke saya, jadi saya lapor Pak Menteri tadi. Saya perlu hari ini, mungkin sampai malam. Kalaupun malam, ya mungkin besok pagi," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

57 tahun lalu

Demo Massa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Akses Jalan Sudirman

57 tahun lalu

Massa Ojol Padati Kawasan Medan Merdeka Selatan, Polisi Tutup Sebagian Jalan

57 tahun lalu

Pemerintah Beli Saham Aplikator Ojol, Dasco: Potongan Biaya ke Pengemudi Dipangkas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal