Soal Sengketa Pajak PGN dan DJP, Ini Langkah Erick Thohir

Suparjo Ramalan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Antara)

Meski demikian, pada 2014 lalu, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan aturan yang secara substansi mengakui persoalan sengketa tersebut tidak menyangkut dengan objek pajak. Artinya, bukan PGN tidak menyetorkan wajib pajaknya, namun perusahaan tersebut selama ini tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas dari perusahaan. 

"Karena memang yang dijadikan objek itu kan memang tidak pernah dikasih pajak, PPN oleh PGN. Jadi penjualannya tidak dikasih pajak PGN ke konsumennya karena enggak dimasukan dalam objek pajak," katanya. 

Namun, saat kasus tersebut telah masuk ke Mahkamah Agung (MA) justru perusahaan diwajibkan untuk membayarkan PPN. Karena itu, Kementerian BUMN akan melakukan dua langkah terkait masalah tersebut. 

Pertama mendialogkan dengan Kemenkeu karena mereka mengakui ini bukanlah objek pajak. Kedua, mendorong PGN untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. "PGN yang mengajukan PK ke MA, tapi kami komunikasi dengan Kemenkeu juga," ucapnya.

Dalam surat penjelasan ke Bursa Efek Indonesia tertanggal 30 Desember 2020, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan kronologi sengketa pajak tersebut. Pada awalnya PGN memiliki perkara hukum yaitu sengketa pajak dengan DJP atas transaksi Tahun Pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.

Sengketa itu berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 (PMK) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Shin Tae-yong Latih Persija, Erick Thohir Singgung Ranking Liga Indonesia

57 tahun lalu

Erick Thohir Naik Whoosh ke Bandung, Beri Dukungan Langsung untuk Timnas Putri Indonesia

57 tahun lalu

Erick Thohir Pasang Alarm Jelang Timnas Indonesia vs Mozambik: Poin FIFA Jadi Taruhan!

57 tahun lalu

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun, Tumbuh 17,79% di April 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal