Soal Penyaluran Subisidi Upah 2021, Menaker: Tunggu Perintah

Rina Anggraeni
Untuk tahun anggaran APBN 2021, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, belum menerima perintah menyalurkan kembali program BSU. (Foto: Sindonews)

Menaker Ida menambahkan uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun, dia memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

7 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

11 hari lalu

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi, Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun

19 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UNEJ, Mahasiswa Magang dan KKN Kini Dilindungi JKK-JKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal