Soal Aturan Larangan Mudik untuk Transportasi, Kemenhub: Sedang Disusun

Giri Hartomo
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id)

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes GeNose di bandara

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes Genose di bandara

2. Melalui darat umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah

3. Melalui Kereta Api Antar Kota

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan

5. Darat Pribadi

a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan

6. Penyeberangan Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan

Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Rekor! 3,5 Juta Pemudik Singgah di Masjid Selama Lebaran 2026, Naik 2 Kali Lipat

Bisnis
1 bulan lalu

Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Dibanding 2025

Motor
1 bulan lalu

Motor Habis Dipakai Mudik, Ini 5 Komponen Penting Wajib Diperiksa

Nasional
1 bulan lalu

Kemenhub Catat Mobilitas Masyarakat Tembus 147,5 Juta Orang selama Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal