Selain DP 0 Persen, Pengembang Perumahan Juga Minta Ini ke Pemerintah

Giri Hartomo
Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan uang muka atau Down Payment (DP) menjadi 0 persen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan uang muka atau Down Payment (DP) menjadi 0 persen. Kebijakan ini mulai berlaku per hari ini hinga akhir tahun mendatang. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, selain keringanan uang muka, pemerintah juga perlu untuk memberikan keringan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang kini sudah dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

"Perlu disampaikan pemerintah itu untuk penyerapan BPHTB itu sangat memberatkan sekali. Artinya nilainya besar sekali," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/3/2021). 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
13 hari lalu

BRI Jadi Kontributor Terbesar Penyaluran Kredit Program Perumahan, Dukung Akses Hunian Terjangkau

Megapolitan
26 hari lalu

Pramono Atur Lapangan Padel di Perumahan Wajib Tutup Jam 8 Malam

Megapolitan
26 hari lalu

Resmi! Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan 

Bisnis
1 bulan lalu

BRI Salurkan Kredit Program Perumahan Rp1,774 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal