Sambangi Dirjen Pajak, Musisi Minta Penjelasan Penurunan Pajak Royalti 6 Persen

Atikah Umiyani
Para musisi menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo meminta penjelasan aturan penurunan pajak royalti untuk musisi dan pekerja seni di Indonesia. (Foto: Instagram @ditjenpajakri)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti.

“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” ucap Dwi.

Dia menambahkan, dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pianis Dunia Rueibin Chen Siap Guncang Jakarta dengan Musik Klasik Jerman-Austria: Impian Saya!

57 tahun lalu

Daya Beli Melemah, Makki Ungu Ungkap Industri Musik Ikut Terpukul

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Kabar Duka, Musisi Bali Wahyu Indira Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal