RAPBN 2023 Disahkan DPR Jadi UU, Ini Rinciannya

Michelle Natalia
RAPBN 2023 disahkan DPR jadi UU, ini rinciannya

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 menjadi Undang-undang (UU) APBN 2023 dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (29/9/2022). 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Saya bertanya kepada semua fraksi apakah RUU APBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Gobel.

Pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban setuju dari semua anggota yang hadir dalam rapat paripurna. 

Adapun, APBN 2023 yang telah disahkan mencakup penerimaan negara yang ditargetkan mencapai Rp2.463 triliun dan belanja sebesar Rp3.061,2 triliun. Pendapatan negara dalam APBN tersebut terdiri dari penerimaan pajak Rp1.718 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp303,2 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp441,4 triliun.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
13 hari lalu

Respons Pimpinan BGN soal Anggaran MBG 2027 Turun Jadi Rp174 Triliun 

13 hari lalu

Banggar DPR Beri Sinyal Kenaikan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Depan

13 hari lalu

Ketua Banggar DPR Sebut Anggaran MBG 2027 Turun Jadi Rp174 Triliun, Ini Penyebabnya

28 hari lalu

Banggar DPR Setujui Anggaran 7 Kemenko Tahun 2027, Segini Nilainya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal