Prabowo Tegaskan Penerapan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025 Hanya untuk Barang Mewah

Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa akan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025 hanya untuk barang-barang mewah. Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," ucap Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk rakyat kecil. Kepala Negara menekankan akan selalu melindungi rakyat kecil 

"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 (2023) pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif PPN tersebut akan dikenakan terhadap barang mewah. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Terima Kunjungan Menlu Qatar di Istana, Ini 3 Poin yang Dibahas 

57 tahun lalu

Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perjuangan Palestina

57 tahun lalu

Gibran Terima Audiensi 15 Mahasiswa, Janji Sampaikan Aspirasi ke Presiden Prabowo 

57 tahun lalu

BGN Setop Sementara Distribusi MBG Selama Libur Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal