PPh Badan Diturunkan, DJP Prediksi Potensi Pajak Hilang Rp87 Triliun

Isna Rifka Sri Rahayu
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 20 persen. Rencana itu diperkirakan mengurangi potensi penerimaan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan, berdasarkan hitung-hitungan, potensi pajak yang hilang akibat kebijakan tersebut bisa mencapai Rp87 triliun.

"Potential lost-nya Rp87 triliun, kalau semuanya status quo turun dari 25 persen ke 20 persen," kata Robert di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Robert mengatakan, kehilangan potensi pajak itu tidak akan terjadi tahun ini. Pasalnya, penurunan tarif PPh badan membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

"Enggak berlaku tahun ini. Ini perlu (revisi) UU dan tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Anggaran Kemenkes Rp12,3 Triliun Diblokir Kemenkeu, Menkes Budi Gunadi: Lebih Baik Ditarik

9 hari lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

18 hari lalu

Pemerintah Kembali Lelang Surat Utang Negara, Incar Dana Rp32 Triliun

22 hari lalu

Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal