Permendag Baru, Kemendag Tekan Disparitas Harga Barang Antarwilayah

Ferdi Rantung
Kemendag akan mewajibkan seluruh pemilik muatan menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. (Foto: Ist)

"Adanya pendataan ini barang ini, pemerintah bisa mengambil sikap dan cepat dalam memenuhi pasokan apabila suatu provinsi terjadi minus sementara ditempat lain surplus," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan adanya aturan ini  pemerintah juga bisa melakukan pengawasan dari barang-barang yang beredar. Dengan begitu, dapat mencegah beredarnya barang ilegal.

"Permendag ini membuat Pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antarpulau. Hal ini juga untuk mencegah penyelundupan barang baik keluar ataupun ke dalam negeri," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung

Bisnis
4 bulan lalu

TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 

Nasional
7 bulan lalu

Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Komoditas Ilegal, Susu hingga Daging Beku

Nasional
7 bulan lalu

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal