Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Utamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat

Jack Newa
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (Foto: dok tangkapan layar YouTube iNews TV)

Yon menjelaskan, stimulus ini mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar satu persen akan Ditanggung Pemerintah (DTP).

Dengan adanya penyesuaian tarif PPN 12 persen, Pemerintah berusaha menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah memberikan paket insentif untuk meringankan beban masyarakat terhadap harga barang atau jasa yang akan naik karena PPN 12 persen. Pemerintah memproyeksikan jumlah PPN yang dibebaskan untuk insentif sebesar Rp265,6 triliun. 

Jumlah ini di luar pembebasan PPN yang diberikan untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti  beras, ikan, telur, sayur, gula konsumsi, susu segar, dan daging. Sedangkan untuk bidang jasa diantaranya jasa angkutan umum, jasa keuangan, jasa tenaga kerja, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa asuransi, vaksin polio, buku, rusunami, rumah sederhana dan sangat sederhana, dan pemakaian listrik serta air minum.

“Pemerintah memberikan begitu banyak pengecualian PPN kepada masyarakat. Sedangkan di beberapa negara banyak jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN, namun di negara kita ada banyak pengecualian yang tidak dikenakan pajak. Kita memberikan insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun pada 2025 lebih banyak dari negara lain. Kita sangat transparan kita punya Laporan Belanja Perpajakan,” ucap Yon. 

Golongan Penerima Insentif

Yon menjelaskan, golongan rumah tangga penerima insentif yang memiliki pendapatan rendah. Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk PPN DTP sebesar satu persen dari total PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) berupa tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.

“Pemerintah juga memberikan bantuan 10 kilogram beras per bulan untuk masyarakat kelompok desil satu dan dua dengan total 16 juta penerima selama Januari dan Februari 2025. Kemudian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk daya 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025,” tuturnya.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Bisnis
25 menit lalu

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem PMI dan Diaspora lewat Mandiri Sahabatku 2026

Kuliner
2 hari lalu

ShopeeFood Deals Februari: Mie Gacoan Rp1, Live Streaming Keliling Jakarta, dan Giveaway

Bisnis
2 hari lalu

Catat Kinerja Solid, Bank Mandiri Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Pemerintah

Bisnis
4 hari lalu

Pastikan Emas Nasabah Aman, Pegadaian Optimalisasi Cetak Emas Fisik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal