JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah membahas pembentukan lembaga badan pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera ini nantinya akan menyasar para pekerja terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, lembaga ini dibentuk sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. "Sesuai dengan mandat undang-undang kita sekarang dalam proses membentuk kelembagaannya sehingga bisa berfungsi dalam rangka menciptakan suatu pembangunan perumahan kebutuhan masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (19/2/2018).
Jika BP Tapera sudah terbentuk dan berjalan, maka dana dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan dilebur menjadi satu di dalam Tapera. Sejauh ini, dana dari Bapertarum sendiri sudah terkumpul lebih dari Rp11 triliun.
"Pengalihan aset dari Bapertarum sekarang ini nilainya di atas Rp11 triliun, nanti dikurangi kewajiban-kewajiban untuk membayar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mengumpulkan tabungannya selama ini yang sudah dipotong," ucapnya.
Operasional Bapertarum mulai dihentikan pada 24 Maret 2018. Kemudian, aset-aset tersebut akan mulai ditransisi ke BP Tapera. Sejauh ini, Kementerian PUPR telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit dan audit tersebut sudah terselesaikan.