Pemerintah Kantongi Pajak Netflix hingga TikTok Rp2,25 Triliun

Rina Anggraeni
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengantongi pajak Rp2,25 triliun dari Netflix hingga TikTok

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Adapun delapan perusahaan yang ditunjuk, di antaranya adalah TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online.

Sementara jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Nantinya khusus marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ini Kata Purbaya soal Nasib Insentif Mobil Listrik di 2026

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Respons Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK: Tindak secara Hukum!

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Pede Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen, bakal Minta Traktir Prabowo

Nasional
10 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal