Paket Kebijakan Ekonomi XVI, 2 Sektor Baru Bisa Dapat Tax Holiday

Antara
Rully Ramli
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. (Foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI. Salah satu kebijakannya memperluas sektor usaha yang mendapatkan libur pajak (tax holiday).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, ada dua sektor baru yang menerima fasilitas tax holiday yaitu sektor industri agribisnis terkait pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan. serta ekonomi digital.

"Kita ingin pengolahannya itu lebih luas, lebih banyak, sehingga hasil perkebunan, kehutanan, pertanian, pengolahannya itu bisa berkembang di sini, sehingga kita tawari tax holiday," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Terpisah, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan perluasan insentif fiskal itu membuat jumlah penerima tax holiday bertambah menjadi menjadi 18 sektor usaha. Sebelumnya, ada 17 sektor usaha.

"Ada yang digabung yang sudah masuk dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 35 tahun 2018 tentang Tax Holiday yang lalu yaitu sektor utama komputer dan sektor utama smartphone yang menjadi elektronika atau telematika," kata Airlangga.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Airlangga Pimpin Rakortas Bareng Jajaran Menteri Ekonomi, Rumuskan Paket Stimulus 

57 tahun lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

57 tahun lalu

Kawasan Industri Halal di Sidoarjo Siap Diresmikan, Tawarkan Tax Holiday 20 Tahun

57 tahun lalu

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Tax Holiday, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal