Paket Kebijakan Ekonomi XVI, 2 Sektor Baru Bisa Dapat Tax Holiday

Antara
Rully Ramli
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. (Foto: Kemenko Perekonomian)

Berdasarkan PMK 35/2018, penerima tax holiday berhak mendapatkan libur pajak penuh 100 persen dalam kurun waktu tertentu. Jangka waktunya berkisar antara 5-20 tahun tergantung dari nilai investasinya.

Berikut daftar 18 sektor usaha penerima tax holiday yang baru. Daftar ini menunggu revisi terhadap PMK 35/2018.

1. Industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.

2. Industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.

3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Airlangga Pimpin Rakortas Bareng Jajaran Menteri Ekonomi, Rumuskan Paket Stimulus 

57 tahun lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

57 tahun lalu

Kawasan Industri Halal di Sidoarjo Siap Diresmikan, Tawarkan Tax Holiday 20 Tahun

57 tahun lalu

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Tax Holiday, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal